7x Ceramide Formulated in Germany • Gentle care for sensitive skin, all ages

Ingredients10 menit2026-05-21

BPOM Tarik 14 Produk Skincare Bayi Ilegal Mei 2026: Daftar dan Cara Verifikasi

BPOM tarik 14 produk skincare bayi ilegal Mei 2026 mengandung mercury, hidroquinon, dan kortikosteroid. Daftar produk dan cara verifikasi BPOM.

BPOM Tarik 14 Produk Skincare Bayi Ilegal Mei 2026: Daftar dan Cara Verifikasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan penarikan 14 produk skincare bayi ilegal dari peredaran sepanjang minggu kedua Mei 2026. Total nilai produk yang disita mencapai Rp 4,8 miliar, mencakup distribusi di empat e-commerce besar dan jaringan toko offline di Jabodetabek, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan operasi penindakan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan kosmetik bayi yang dijalankan sejak Februari 2026:

"Sepanjang Maret hingga Mei 2026, kami menerima 287 laporan masyarakat tentang produk skincare bayi yang dijual lewat live streaming dan flash sale tanpa nomor notifikasi BPOM. Tim kami melakukan sampling, pengujian laboratorium, dan ditemukan kandungan mercury, hidroquinon, dan kortikosteroid kuat pada 14 produk tersebut," ujar Taruna.

Rincian Produk yang Ditarik

BPOM merilis daftar lengkap 14 produk yang ditarik beserta klasifikasi bahan berbahaya yang terkandung:

Empat produk mengandung mercury inorganik, dengan kadar 1,2 sampai 4,8 ppm, jauh melebihi batas 0,07 ppm yang diizinkan untuk produk anak.

Lima produk mengandung hidroquinon konsentrasi 1,5 sampai 3 persen, padahal hidroquinon dilarang total untuk kosmetik anak di bawah 12 tahun.

Tiga produk mengandung kortikosteroid topikal kelas tinggi (clobetasol propionate dan betamethasone dipropionate) yang dijual tanpa resep dokter.

Dua produk mengandung bahan retinoid sintetis yang tidak diizinkan untuk kulit bayi dan dapat menyebabkan iritasi berat serta gangguan perkembangan jaringan kulit.

Modus Pemasaran Produk Ilegal

Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Eka Purnamasari, menjelaskan modus yang dipakai pelaku:

"Produk-produk ini umumnya menampilkan klaim 'made in Korea' atau 'imported from Thailand' lengkap dengan kemasan berbahasa asing. Padahal sebagian besar dikemas di Indonesia menggunakan label palsu. Mereka sengaja menargetkan ibu muda lewat fitur live shopping di TikTok Shop dan Shopee dengan flash sale di bawah harga produk legal," tutur Eka.

Pola distribusi yang ditemukan tim BPOM:

  • Penjual menggunakan akun e-commerce baru yang dibuka 2 sampai 3 bulan sebelum operasi
  • Stok dipindahkan ke gudang berbeda setiap dua minggu untuk menghindari deteksi
  • Pengiriman menggunakan jasa kurir motor lokal alih-alih ekspedisi resmi
  • Harga ditawarkan 40 sampai 60 persen lebih murah dari produk legal serupa
  • Klaim seperti "mencerahkan dalam 7 hari" atau "menyembuhkan eksim total" digunakan sebagai pemicu impulsif

Dampak Kesehatan yang Sudah Dilaporkan

Direktorat Surveilans Kesehatan Kementerian Kesehatan mencatat 63 kasus efek samping akut yang terkait konsumsi produk skincare bayi ilegal di periode Januari sampai April 2026. Sebagian besar membutuhkan rawat inap.

Kasus yang dilaporkan meliputi:

Kontak dermatitis berat dengan lesi melepuh pada 38 bayi setelah 2 sampai 7 hari pemakaian produk dengan kandungan kortikosteroid yang tidak dideklarasikan.

Striae atropi (garis kulit menipis) pada 14 bayi yang menggunakan produk dengan kortikosteroid kelas tinggi lebih dari tiga minggu.

Gejala neurologis ringan termasuk iritabilitas dan gangguan tidur pada 7 bayi yang terpapar produk mengandung mercury.

Reaksi sistemik berupa demam, ruam menyeluruh, dan gangguan pernapasan ringan pada 4 bayi.

Dua kasus diduga keracunan kronis masih dalam investigasi tim toksikologi RS Cipto Mangunkusumo.

Cara Verifikasi Produk Skincare Bayi Sebelum Membeli

BPOM mendorong orang tua untuk selalu memverifikasi legalitas produk lewat aplikasi resmi "Cek BPOM" yang tersedia gratis di Android dan iOS. Prosedur verifikasi:

Buka aplikasi Cek BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id. Pilih kategori "Kosmetik". Masukkan nomor notifikasi yang tertera di kemasan produk dalam format NA atau ND diikuti 11 digit angka. Sistem akan menampilkan nama produk, produsen, distributor, dan masa berlaku notifikasi.

Jika produk tidak ditemukan di database, atau nomor notifikasi tidak terdaftar, produk tersebut berstatus ilegal dan tidak boleh dipakai.

Beberapa indikator tambahan yang dipakai BPOM sebagai red flag:

  • Kemasan tidak mencantumkan nama dan alamat lengkap produsen
  • Komposisi bahan tidak ditulis lengkap atau memakai istilah generik seperti "natural extract"
  • Tanggal kedaluwarsa tidak jelas atau dicetak di stiker terpisah
  • Klaim manfaat berlebihan: menyembuhkan, instan, total, permanen
  • Harga jauh di bawah harga pasaran produk legal serupa
  • Tidak tersedia di official store brand atau apotek resmi

Sanksi dan Penindakan Lanjutan

Pelaku distribusi produk ilegal dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. Sejauh ini, BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka pada operasi Mei 2026, termasuk 3 pemilik akun live streamer dengan pengikut di atas 200 ribu orang.

Penindakan terhadap platform e-commerce juga dilakukan. Empat platform yang menjual produk ilegal tersebut telah menonaktifkan akun penjual dan diminta meningkatkan filter verifikasi notifikasi BPOM sebelum produk skincare bayi dapat di-listing.

Langkah Konsumen yang Terlanjur Membeli

Bagi orang tua yang sudah membeli produk dari daftar yang ditarik, BPOM merekomendasikan langkah berikut:

Hentikan pemakaian segera. Cuci area kulit bayi yang terkena dengan air bersih dan sabun bayi netral.

Observasi gejala 48 jam ke depan. Jika muncul ruam, kemerahan menetap, demam, atau perubahan perilaku, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Bawa produk dalam kemasan asli sebagai bukti ke dokter atau puskesmas, untuk membantu identifikasi bahan dan penanganan klinis yang tepat.

Laporkan pembelian ke kanal pengaduan BPOM lewat halobpom@pom.go.id atau call center 1500533, dan ke platform e-commerce tempat pembelian dilakukan untuk pengembalian dana.

Penguatan Pengawasan ke Depan

BPOM mengumumkan rencana mempercepat sistem digital notifikasi yang akan terintegrasi langsung dengan platform e-commerce mulai kuartal ketiga 2026. Setiap produk skincare bayi yang di-listing akan diverifikasi otomatis terhadap database notifikasi BPOM sebelum bisa tayang.

Direktur Eka Purnamasari menutup:

"Kami harap orang tua tidak terlena dengan harga murah atau klaim hasil cepat. Skincare bayi yang aman selalu memiliki nomor notifikasi BPOM dan dijual oleh distributor resmi yang bisa dilacak. Jangan ragu mengeceknya sebelum membeli," tutup Eka.

Butuh Rekomendasi Produk?

Tim kami bisa bantu cari produk NeoCare yang paling cocok untuk kulit keluarga Anda.

Konsultasi via WhatsApp

Produk Terkait

Artikel Terkait